Postingan Teratas

hukum anak dari hasil wathi subhat

assalamualaikum wr.wb bismillahirrohmaanirrohim in shaa allah dalam kesempatan ini saya akan mencoba untuk membahas tentang permasalahan wathi subhat dalam masalah wathi subhat itu terbagi 3 : 1. subhat thoriq, seperti pernikahan fasid, karena walinya atau saksinya tidak memenuhi syarat 2. subhat hal, seperti me wath'i amat 3. subhat pa'il, seperti kita menganggap orang lain itu adalah istri kita, atau kita tidak tahy bahwa istri kita itu adalah saudara sepersusuan kita maka dalam permasalahan ini, si anak dari hasil wathi subhat ini, tetap masih bernasab kepada ayah biologisnya ( si waath'i ) referensi kitab : 1. bugyah almusytarsidin halaman 201 2.iqna halaman 221 wallahu a'lam semoga bermanfa'at

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama